Santunan Rp36 Juta untuk Anggota KPPS yang Meninggal Dunia

Mitrapost.com – Anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia dalam menjalankan tugasnya saat Pemilu 2024 akan diberikan santunan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memberikan santunan senilai Rp36 juta.

“Iya disiapkan santunan,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, dikutip dari Detik News, pada Sabtu (17/2/2024).

Dalam hal ini, Hasyim menyebut santunan kecelakaan kerja bagi penyelenggara badan ad hoc Pemilu yang meninggal telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

“Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan,” tutur Hasyim

“Untuk besaran, santunan sebesar Rp36.000.000, dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000,” imbuh dia.

Perlu diketahui sebelumnya, KPU mencatat sebanyak 35 orang meninggal dunia saat menjalankan tugas penghitungan suara. Yang mana diantaranya 23 orang adalah anggota KPPS.

“Data kematian dan sakit Badan Ad hoc periode tanggal 14-15 Februari 2024 update data, 16 Februari 2024, pukul 18.00 WIB meninggal 35 orang dengan rincian KPPS 23 orang,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, dikutip dari Detik News, pada Sabtu (17/2).

35 orang itu juga di antaranya 3 panitia pemungutan suara (PPS) dan 9 petugas perlindungan masyarakat (linmas).

“(Data kematian) 3 orang PPS, linmas 9 orang,” kata Hasyim.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati