Mitrapost.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendapatkan laporan 27 kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilihan umum (pemilu) 2024.
“Iya (total laporan diterima 27) sebaran meninggal pasien dari petugas Pemilu,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dilansir CNNIndonesia.com, Sabtu (17/2).
Nadia mengatakan, petugas tersebut meninggal dunia terjadi sebelum, saat berjalan, hingga sesudah hari pemungutan suara. Selanjutnya, laporan tersebut didapatkan dalam periode 10-15 Februari 2024.
Menurut Nadia, sebanyak Sembilan kasus penyebab kematian petugas KPPS didominasi oleh penyakit jantung. Sedangkan delapan kasus lainnya, masih dikonfirmasi penyebab kematiannya.
Terdapat empat kasus kecelakaan yang terdiri dua kasus septic shock serta tidak mempunyai komorbid.
Kemudian, ada satu kasus kematian disebabkan Acute Respiratoty Distress Syndrome dan hipertensi. Kasus kematian banyak ditemukan di Jawa tengah yakni sebanyak tujuh kasus, Jawa Timur serta Jawa Barat lima kasus, DKI Jakarta tiga kasus, Banten dua kasus, dan Sumatera Selatan dua kasus. Kemudian, di Sumetera Utara, Riau, dan Sulawesi Utara masing-maing terdapat satu kasus.