Syahrul Yasin Limpo Didakwa Melakukan Korupsi Rp44,5 Miliar

Mitrapost.comJaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Volmar Simanjuntak, telah selesai melimpahkan berkas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. SYL segera menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan Gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Hari ini jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian) dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).

Selanjutnya, SYL akan dijerat pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Pihak kejaksaan mendakwa mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu telah menerima gratifikasi sebanyak Rp44,5 miliar.

Baca Juga :   Terungkap, Uang Korupsi Pegawai Pajak Mengalir ke Mantan Pramugari Garuda

“Tim jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan kepada para pejabat eselon I beserta jajaran di Kementan RI, termasuk penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar,” terang Ali.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati