Mitrapost.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Volmar Simanjuntak, telah selesai melimpahkan berkas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. SYL segera menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan Gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Hari ini jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian) dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).
Selanjutnya, SYL akan dijerat pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Pihak kejaksaan mendakwa mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu telah menerima gratifikasi sebanyak Rp44,5 miliar.
“Tim jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan kepada para pejabat eselon I beserta jajaran di Kementan RI, termasuk penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar,” terang Ali.