Jumlah Petugas Pemilu Meninggal Capai 108 Kasus, Ini Rinciannya

Mitrapost.com – Jumlah petugas pemilihan umum (Pemilu) yang meninggal dunia mencapai 108 kasus. Mereka yang meninggal dunia kebanyakan adalah yang berusia antara 51-60 tahun.

Berdasarkan laporan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 10-22 Februari 2024 pukul 12.00 WIB, sebanyak 108 kasus itu terdiri dari anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 58 orang, anggota linmas 20 orang, petugas 12 orang, saksi 9 orang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 6 orang, dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) 3 orang.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa kematian terbanyak akibat dari serangan jantung yang mencapai 30 kasus. Dan sebanyak 14 kasus masih belum diketahui penyebabnya.

Baca Juga :   Kemenkes Beri Penjelasan Terkait Penambahan Kasus di Atas 50 Ribu

“14 orang sedang dicek penyebabnya,” katanya dilansir dari Kompas.

Kemudian untuk penyebab lainnya adalah karena death on arrival sebanyak 13 orang, hipertensi 9 orang, kecelakaan 9 orang, septic shock 8 orang, Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS) 6 orang, penyakit serebrovaskular 6 orang, diabetes melitus 4 orang, kematian mendadak 2 orang, dan multiorgan failure (MOF) 2 orang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati