OJK Wajibkan Pinjol Lapor Data Nasabah Setiap Hari

Mitrapost.com Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK). Dalam surat tersebut mengatur mekanisme pelaporan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (fintech lending) alias pinjaman online (Pinjol), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP).

“Dimaksudkan agar pengelolaan fintech lending, program dana Tapera oleh BP Tapera, serta pengelolaan program yang terkait dengan pembiayaan perumahan sekunder oleh PPSP dapat berkembang, berkelanjutan, transparan, dan mampu melindungi kepentingan masyarakat dan pengguna layanan ketiga pelaku jasa keuangan tersebut,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Kamis (29/2/2024).

Selanjutnya, SEOJK 1/2024 terbaru akan berlaku secara penuh sejak tanggal 1 Juli 2024. SEOJK 1/2024 akan mengatur kewajiban penyelenggara LPBBTI agar menyampaikan data transaksi pendanaan dengan lengkap dan benar kepada pusat data fintech lending OJK.

“Dalam hal pusat data fintech lending belum dapat menerima data transaksi Pendanaan secara waktu nyata (real time), penyelenggara melakukan penyampaian data transaksi pendanaan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara harian,” tutur OJK.

Diketahui, ketiga SEOJK 1/2024 memuat sebagai berikut:

  1. SEOJK Nomor 1/SEOJK.06/2024 tentang Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 1/2024);
  2. SEOJK Nomor 2/SEOJK.06/2024 tentang Laporan Bulanan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (SEOJK 2/2024)
  3. SEOJK Nomor 3/SEOJK.06/2024 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (SEOJK 3/2024).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati