KPK Bongkar Modus Korupsi Proyek Pemerintah: Lazim Ada Fee Proyek 15%

Mitrapost.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus tindak pidana korupsi di proyek pemerintah. Pengadaan barang dan jasa merupakan lahan basah yang berpotensi memiliki celah terjadinya korupsi.

Namun, KPK menjelaskan bahwa tindakan tersebut dapat dicegah melalui e-katalog. Vendor dapat lebih transparan saat menawarkan harga barang dan jasa apabila menggunakan e-katalog.

“Apakah itu jaminan kemudian di dalam proses pengadaan barang dan jasa lewat e-katalog itu tidak ada penyimpangan? Nggak juga,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Rakornas Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (6/3/2024).

Menurutnya, terjadi persekongkolan antar oknum pemerintahan dan vendor dibawah meja, bahkan saat masih tahap perencanaan. Biasanya barang dan jasa hasil kesepakatan tersebut memiliki harga lebih mahal dari pasaran.

Baca Juga :   Gandeng KPK, Pemkab Blora Sosialisasikan Pengendalian Gratifikasi

Lebih lanjut, Alex memaparkan bahwa lazim pembagian fee proyek sekitar 5% hingga 15% dalam proyek.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati