Menag Terbitkan Edaran Penyelenggaraan Ramadan dan Idulfitri 2024

Mitrapost.com – Menteri Agama telah menerbitkan edaran penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri yaitu edaran Menag No SE. 1 tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa edaran yang diteken pada 26 Februari itu ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Selain itu juga kepada pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, pengurus Badan Kesejahteraan Masjid, pengurus Majelis Dai Kebangsaan, pengurus dan pengelola masjid/musala, panitia Hari Besar Islam tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta masyarakat muslim di Indonesia.

“Umat Islam agar melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi,” ujarnya.

Edaran tersebut memuat sejumlah imbauan, diantaranya:

1. Imbauan untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi meski ada potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.

2. Pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi toleransi.

3. Bulan Ramadan dianjurkan untuk diisi dengan syiar dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

4. Pelaksanaan kegiatan di masjid, musala, dan tempat lain dilakukan dalam rangka syiar Ramadan dan menyampaikan pesan-pesan taqwa dan mempererat persaudaraan.

5. Pelaksanaan takbiran Idul Fitri di masjid, musala, dan tempat lain dengan ketentuan mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

6. Takbir keliling digelar sesuai ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah islamiyah.

7. Umat Islam bisa menggelar salat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah/2024 Masehi di masjid, musala, atau lapangan.

8. Ceramah Ramadan dan Khutbah Idul Fitri menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.

9. Umat Islam diimbau mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah di bulan Ramadan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati