Kejari Klaten Klaten Eksekusi Mafia Tanah yang Tipu Perusahaan Korea

Mitrapost.com Kejaksaan Negeri Klaten mengeksekusi terpidana kasus mafia tanah warga Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo berinisial SK (57).

“Pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2024, target terlihat di kota Bekasi. Lalu tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) kejaksaan agung mengejar target sehingga akhirnya dapat diamankan di jalan Nangka kota Bekasi saat hendak masuk mini market,” jelas Kasi Intelijen Kejari Klaten, Ruly Nasrullah kepada wartawan di kantornya, Sabtu (9/3/2024) siang didampingi Kasi Pidum Aspi Riyal dan JPU, Aby Maulana.

Selanjutnya, Ruly mengatakan bahwa eksekusi terhadap pelaku mantan guru berstatus ASN tersebut berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 1096/k. pid/ 2022 tanggal 26 Oktober 2023. Ia dijerat pasal 378 KUHP kasus.

“Terpidana terlibat kasus penipuan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan putusan mahkamah agung menolak permohonan kasasi terpidana. Jadi putusannya menguatkan putusan pengadilan tinggi dengan penjara dua tahun,” terang Ruly.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa SK terlibat kasus mafia tanah dengan menipu PT M, Perusahaan garmen asal Korea, yang akan berdiri di Klaten tahun 2021. Kerugian Perusahaan tersebut mencapai Rp2,1.

“Terpidana menipu PT M perusahaan garmen asal Korea yang menjadi korban mafia tanah saat berencana mendirikan pabrik di Desa Troketon, Pedan, Klaten. Perusahaan tersebut mengalami kerugian Rp 2.153.125.000,” jelas Ruly.

Sebelumnya, terpidana masuk daftar pencarian orang (DPO) karena sempat menghilang saat putusan tersebut turun.

“Kami bekerjasama dengan tim tangkap buron Kejati dan Kejagung. Awalnya DPO terdeteksi tanggal 21 Februari di Bekasi kemudian di Jakarta Timur. Sempat tidak terdeteksi, kemudian hari Jumat tanggal 8 Maret terdeteksi di Bekasi dan kita tangkap,” imbuh Ruly.

Tim eksekutor Kejari berangkat ke Jakarta untuk menjemput terpidadan dan kembali ke Klaten untuk mengeksekusi dengan mengirim ke lembaga pemasyarakatan (Lapas).

“Hari ini tanDPO

ggal 9 Maret kami langsung melaksanakan eksekusi terhadap terpidana, eksekusi badan dengan mengirim ke lembaga pemasyarakatan Klaten. Apalagi dalam berbagai kesempatan Jaksa Agung memerintahkan untuk menindak tegas mafia tanah,” pungkas Ruly.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati