Mitrapost.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan pembukaan tahap II pelunasan biaya perjalanan lbadah haji (BPIH) 1445 Hijriah untuk jamaah regular mulai 13 – 26 Maret 2024.
“Tahap I pelunasan biaya haji untuk jamaah reguler ditutup pada 23 Februari 2024. Total ada 200.601 jemaah yang telah melunasi. Masih ada sisa kuota sehingga dibuka pelunasan tahap II dari 13 – 26 Maret 2024. Waktu pelunasan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB,” terang Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Selasa (12/3/2024).
Saiful mengungkapkan kuota haji untuk Indonesia tahun 2024 sebanyak 221.000 jemaah. Namun, Indonesia memperoleh kuota tambahan sejumlah 20.000, sehingga totalnya 241.000 jemaah.
Perlu diketahui, kuota tersebut terbagi atas 213.320 jemaah haji regular dan 27.680 jemaah haji khusus.
“Total ada 12.719 kuota yang tersedia pada pelunasan tahap II,” jelas Saiful Mujab.
Pelunasan tersebut, diperuntukan untuk jamaah haji regular yang tergolong empat kategori, yakni jamaah yang belum melakukan pelunasan pada tahap I karena kesalahan sistem, pendamping jamaah haji lanjut usia, jamaah gabungan suami/istri anak kandung/orang tua yang terpisah, dan pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.
“Usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II sudah diinput Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Daftar jemaah haji reguler berhak lunas tahap II 1445 H dapat diakses melalui website www.haji.kemenag.go.id,” sebut Saiful Mujab.
“Sebagaimana tahap I, jemaah haji reguler yang akan melunasi pada tahap kedua juga harus memenuhi syarat istitha’ah,” tandasnya.
Redaksi Mitrapost.com