KPU Sebut Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Setelah Rekapitulasi Suara Selesai

Mitrapost.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum (pemilu) 2024 apabila seluruh provinsi di Indonesia merampungkan rekapitulasi nasional.

Saat ini, masih lima provinsi yang belum selesai rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.

“Begitu rekap nasional selesai, langsung penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan kepada wartawan, Senin (18/3/2024).

Selanjutnya, ia mengatakan batas akhir penetapan hasil Pemilu 2024 adalah 20 Maret. Akan tetapi,  haisl pemilu bisa diumumkan lebih cepat dari jadwal.

“Sebagaimana Pemilu 2019 batas akhir penetapan hasil Pemilu 2019 adalah 22 Mei 2019, tapi bisa ditetapkan 21 Mei 2019,” ujarnya.

Sebagai informasi, lima provinsi tersebut beserta PPLN Kuala Lumpur bakal melakukan rekapitulasi nasional hari ini pukul 10.00 WIB. Rekapitulasi suara bakal dilaksanakan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca Juga :   Bawaslu Rembang Tolak Permohonan Pemungutan Suara Ulang

“Rencana rekap nasional Senin, 18 Maret 2024, Papua, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Maluku, Jawa Barat,” ucap Hasyim.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati