“Banjir yang meluas dan melanda lebih dari separuh jumlah kecamatan di Kabupaten Kudus, maka bisa dilakukan penetapan status tanggap darurat bencana angin kencang, banjir, dan tanah longsor karena sebelumnya memang terjadi di Kudus,” kata Mundir.
Status tanggap darurat bencana alam berlaku mulai 15 Maret hingga 24 Maret 2024. Berdasarkan penetapan status tersebut, maka Pemkab Kudus dapat menggerakkan potensi sumber daya untuk penanganan keadaan darurat bencana.
Pemkab Kudus menggunakan alokasi dana tidak terduga untuk menangani wilayah terdapak bencana, menyusul penetapan status tanggap darurat bencana.
Selanjutnya, Mundir menjelaskan upaya untuk menenekan dampak yang luas dari bencana mempersiapkan infrastruktur.
Ia mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), BPBD Provinsi, Polri, TNI, perangkat daerah/instansi terkait, dan masyarakat.
“Kami juga akan melaporkan perkembangan situasi dan kejadian bencana di wilayah Kabupaten Kudus kepada bupati,” ujarnya.