Mitrapost.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ojek online alias ojol menjadi imbauan kepada Perusahaan.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan mekanisme dan besaran THR diserahkan kepada perusahaan.
“Terkait dengan THR untuk ojol dan kurir online, maksudnya adalah mengimbau kepada manajemen di perusahaan aplikator agar lebih peduli kepada mitranya yaitu para teman-teman ojol dan kurir online terutama untuk merayakan momen-momen penting seperti hari raya keagamaan,” ujar Indah dikutip Antara, Rabu (20/3/2024).
Selanjutnya, Indah menyebutkan hubungan Perusahaan dengan ojol saat ini masuk kerangka kemitraan. Oleh karena itu, mekanisme THR sepenuhnya diserahkan kepada internal perusahaan.
“Sesuai imbauan saya, bentuk, besaran, serta mekanisme Tunjangan Hari Raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing perusahaan aplikasi,” jelas Indah.
Kemudian, Indah menyebutkan pihaknya sudah berkomunikasi dengan perusahaan aplikasi soal imbauan pemberian THR
“Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen para ojek online atau khususnya platform digital, pekerja dengan bekerja menggunakan platform digital termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR ini,” kata Indah Anggoro Putri.
Sebagai informasi, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker mengimbau pemberian THR kepada kurir dan ojol melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Redaksi Mitrapost.com