Pati, Mitrapost.com – Satu pasangan kumpul kebo kembali ditemukan di hari Selasa, (19/03/2024) di salah satu hotel di Pati. Hal tersebut sangat disayangkan.
Penindakan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat. Selain itu juga Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pengawasan Minuman Beralkohol.
Kemudian, Suyut selaku Kepala Seksi Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati menyampaikan bahwa razia yang dilakukan Selasa lalu sekaligus untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol.
“Di samping melaksanakan razia untuk dalam tanda kutip pasangan-pasangan yang melanggar aturan juga terkait dengan peredaran minuman beralkohol,” ucapnya saat ditemui wartawan Mitrapost di kantor.
Dengan adanya kejadian tersebut, Suyut menegaskan untuk pemilik hotel dan kos lebih selektif lagi dalam menerima tamu sehingga tidak adanya kejadian yang terulang kembali.