Pungli Merajalela di Pati, DPRD Siap Terima Aduan Masyarakat

Pati, Mitrapost.com – Pungutan liar (Pungli) semakin merajalela di Kabupaten Pati. Bukan hanya soal pertanian saja, Pungli juga terjadi di sekolah.

Perlu diketahui sebelumnya, masalah tentang pungutan liar di sekolah memang bukan hal asing lagi. Entah itu dalam aspek seragama atau iuran lainnya.

Tentunya, pungutan liar dilarang dilakukan sebagaimana yang termuat dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Sedangkan sanksi bagi satuan pendidikan dasar yang melanggar adalah harus mengembalikan sepenuhnya uang tersebut pada siswa, orang tua, atau wali murid.

Dalam hal ini, Didin Syafrudin selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati mengatakan pihaknya selalu siap menerima aduan dari masyarakat.

Baca Juga :   Neraca Perdagangan RI Cetak Rekor, DPRD Pati Beri Apresiasi

Pria yang duduk di Komisi D tersebut meminta agar warga Bumi Mina Tani harus melapor ketika ada hal yang meresahkan.

“Kami siap dilibatkan, syukur-syukur malah ada yang melapor ke kami,” tutur Didin Syafrudin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati