Puan: Pemenang Pemilu Berhak Jadi Ketua DPR

Mitrapost.com Ketua DPR RI Puan Maharani buka suara terkait kepemimpinan Senayan periode selanjutnya.

Puan mengatakan partai pemenang pemilihan legislatif (pileg) berhak mengemban jabatan Ketua DPR RI.

“Pemenang pemilu yang nantinya akan, pemenang pemilu legislatif ya, yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi ketua DPR, itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Puan di gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Selanjutnya, Puan mengaku belum mendengar soal kabar revisi UU MD3. Ia menyampaikan pimpinan DPR masih kompak menghargai UU MD3.

“Kita kompak dan kita menghargai bahwa UU MD3 itu tetap harus menjadi satu undang-undang yang memang harus dihargai, dilaksanakan dan dihargai di proses yang ada di DPR,” ucapnya.

Baca Juga :   Pangkas Anggaran, KPU Sederhanakan Surat Suara Pemilu

Lebih lanjut, Ketua DPP PDIP tersebut menyebut pemilu sudah dilaksanakan dan UU MD3 harus berjalan sesuai ketentuan.

“Jadi proses pemilu sudah berjalan, UU MD3 harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undangnya,” kata dia.

Kemudian, Puan menegaskan bahwa pihaknya hingga saat ini belum ada rencana merevisi UU MD3.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati