Mitrapost.com – Nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa kali disebut dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan tuduhan yang dilayangkan harus dapat dibuktikan. Ia juga meminta public untuk menunggu dan mengamati dinamika persidangan tersebut.
“Dalam setiap upaya hukum dikenal dan berlaku asas umum, bahwa siapapun yang mendalilkan sesuatu wajib untuk membuktikan dalil-dalil atau tuduhan tersebut,” kata Dini dalam keterangannya, Rabu (27/3/2024).
Selanjutnya, ia menekankan bahwa menangani sengketa hasil Pemilu 2024 menjadi wewenang MK. Menurutnya, konstitusi dan undang-unang telah memfasilitasi mekanisme hukum bagi yang tidak menerima hasil ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Jadi kita lihat saja bagaimana nanti proses pembuktian di persidangan dan kita tunggu putusan MK,” terangnya.
Lebih lanjut, Dini menilai Jokowi maupun Pemerintah belum waktunya memberikan pembelaan soal tudingan yang dilayangkan dalam persidangan. Hal tersebut lantaran Jokowi bukan termasuk pihak yang sedang berselisih.