Pupuk Organik Masuk dalam Subsidi Pemerintah

Mitrapost.com – Pupuk organik tahun ini masuk dalam subsidi pemerintah. Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi mengatakan, hal itu karena banyak lahan kritis di Indonesia yang memerlukan pupuk organik.

“Alhamdulillah sudah ada subsidi pupuk organik karena memang tanah di Indonesia banyak yang kritis sehingga pupuk organik memang dibutuhkan,” ujarnya dilansir dari Kompas.

Subsidi pupuk organik ini masuk dalam alokasi pupuk subsidi yang ditambah pemerintah penyalurannya tahun ini menjadi 9,5 juta ton. Dengan begitu, jenis pupuk yang diberikan pemerintah diantaranya pupuk Urea, NPK, NPK Kakao, dan pupuk organik.

Jumlah alokasi pupuk organik subsidi yang diberikan mencapai 500.000 ton.

“Jumlah alokasi pupuk subsidi untuk jenis pupuk organik mencapai 500.000 ton,” kata Rahmad.

Baca Juga :   Sulitnya Pupuk Subsidi Jadi Kesempatan Petani Gunakan Pupuk Organik

Sedangkan subsidi pupuk urea dari alokasinya sebesar 2,7 juta ton menjadi 4,6 juta ton, pupuk NP dari hanya 2 juta ton menjadi 4,2 juta ton. Sedangkan subsidi pupuk NPK kakao yang sebelumnya 19.739 ton, menjadi 136.870 ton.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati