Harvey Moeis Dijerat Pasal Pencucian Uang

Mitrapost.comPenyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan tersangka Harvey Moeis dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU)  dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

“Untuk yang bersangkutan (Harvey Moeis) sudah kita sangkakan TPPU,” kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi, Kamis (4/4/2024).

Selanjutnya, Kuntadi mengatakan pihaknya meneliti terkait mobil mewah yang disita dari kediaman Harvey Moeis dan Sandra Dewi, yakni apartemen The Pakubuwomo.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa belum diketahui kepemilikan mobil Roll Royce dan Mini Cooper tersebut atas nama Sandra Dewi atau tidak. Walaupun, sang istri sempat mengunggah di sosial media bahwa mobil tersebut sebagai hadiah ulang tahun.

“Ya masih kita pelajari karena masih menunggu hasil identifikasi,” tutur Kuntadi.

Kemudian, Kuntadi menegaskan proses penelusuran aset masih dilakukan sehingga kemungkinan aka nada tambahan penyitaan.

“Ya tergantung nanti hasil penelusuran aset, kan masih berlangsung ya, kan tidak terfokus pada saudara SD, kan tersangka ada banyak, semua kita telusuri,” ungkap Kuntadi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati