Mitrapost.com – Kecelakaan tunggal bus Rosalia Indah yang terjadi di Km 370 Tol Semarang-Batang menewaskan sebanyak 7 orang penumpang.
Bus awalnya melaju dari barat ke timur. Namun kemudian saat di tempat kejadian perkara (TKP), bus masuk ke parit yang ada di sisi jalan tol pada Kamis (11/4).
Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Sonny Irawan di Semarang mengatakan bahwa sopir bus kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka,” ujarnya dilansir dari Detik.
Sopir bus ditetapkan sebagai tersangka karena ia dianggap lalai yang akhirnya menyebabkan 7 orang meninggal dunia.
“Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat,” terangnya.
Tersangka berinisial JW pun dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan,” katanya.