Mitrapost.com – Kementrian Kesehatan merespon 259 tenaga Kesehatan (nakes) yang dipecat Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit setelah demo menuntut kenaikan gaji setara upah minimum kabupaten (UMK)
Pasalnya, pada tanggal 12 Februari 2024 sebanyak 300 nakes melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Manggarai. Selain menuntut naik gaji, mereka juga meminta perpanjangan Surat Perintah Kerja (SPK).
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan pengangkatan nakes merupakan wewenang dari daerah. Hal tersbeut disesuaikan dari kebutuhan dan persediaan anggaran pemerintah daerah.
“Ini merupakan kewenangan daerah terkait pengangkatan nakes karena tergantung kebutuhan, prioritas, dan ketersediaan anggaran. Ada pertimbangan dari sisi evaluasi kinerja ataupun efektivitas nakes yang mungkin terlalu banyak,” kata Nadia dilansir detikcom, Jumat (12/4/2024).
“Selain itu, gaji yang dibayarkan tidak sesuai sehingga pertimbangan-pertimbangan ini diambil. Untuk menyesuaikan dengan kondisi tersebut, tetapi diiringi dengan kinerja yg diharapkan,” sambungnya.