Mitrapost.com – Ada dua kasus bapak setubuhi anak di Situbondo. Kedua terduga pelaku kabur, sehingga pihak kepolisian masih belum bisa menetapkan tersangka.
Dua kasus bapak setubuhi anak itu ditangani oleh Polres Situbondo Polda Jatim. Dimana kasus pertama dilakukan oleh JN (45) bapak angkat korban SA (17) asal Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.
Sedangkan kasus kedua dilakukan Bambang (47) bapak kandung korban NJ (14) warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pencarian pelaku.
“Dua terduga pelaku kabur dan polisi saat ini sedang melakukan pencarian,” kata AKP Momon dilansir dari Kompas.
Sementara itu, pihaknya juga fokus menyembuhkan mental korban akibat peristiwa tersebut.
“Kasus ini aib dan korban tidak mampu secara ekonomi sehingga setelah ini kami akan memberi korban bantuan,” katanya.
Pelaku pun dijerat dengan Pasal 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.