Kades Krinjing Magelang Tak Setor Retribusi hingga Rp924 Juta

Mitrapost.com – Kepala Desa Krinjing, Kecamatan Dukun, IS (67) diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp924 juta. Sekarang IS telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Magelang, Zein Yusri Munggaran mengungkapkan bahwa pihaknya telaj menetapkan IS sebagai tersangka.

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang telah menetapkan seorang tersangka yang berinisial IS, seorang Kepala Desa aktif Desa Krinjing. Hal ini terkait dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset berupa tanah bengkok Desa Krinjing di Kecamatan Dukuh dari tahun 2017 sampai tahun 2022,” kata Zein.

Penyidikan kasus ini bernomor Sprindik 3 Tahun 2022. Kemudian diperpanjang menjadi Sprindik nomor 2 tahun 2024.

“Yang pada intinya penanganan perkara ini merupakan tunggakan dari tahun 2002 dan tanggung jawab saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri dengan beserta tim penyidik untuk menuntaskan perkara ini supaya tidak terkatung-katung. Alhamdulillah, pada hari ini kita telah melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” jelas Zein.

“Tujuannya daripada melakukan penahanan ini, yang pertama adalah alasan objektif yaitu diatur dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP yaitu ancaman hukumnya 5 tahun ke atas. Kemudian alasan subjektif yaitu pasal 21 ayat 4 kalau tidak salah, itu dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. Dan juga penahanan ini tujuannya untuk mempercepat penanganan perkara,” imbuh dia.

Zein menjelaskan IS ini melakukan penarikan terhadap retribusi kegiatan penambangan berupa batu dan pasir yang melewati tanah bengkok desa dari tahun 2017 sampai 2022, akan tetapi tidak disetorkan kepada APBDes.

“Di mana hasil penarikan retribusi itu tidak disetorkan kepada Pendapatan Asli Desa, jadi dinikmati sendiri oleh tersangka tersebut dan itu telah diakui oleh tersangka. Dan kerugian dari hasil perhitungan auditor dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah itu berkisar Rp 924.299.900,” katanya.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati