Palsukan Surat Tanah, PJ Walkot Tanjungpinang Jadi Tersangka

Mitrapost.com – Penjabat (Pj) Wali kota Tanjungpinang Kepulauan Riau, Hasan kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemalsuan surat tanah. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya yang terlibat.

Kapolres Bintan, AKBP Riki Iswoyo mengatakan bahwa tanah yang dipalsukan suratnya berlokasi di Kelurahan Sungai Lekop Kabupaten Bintan. Tanah tersebut memiliki luas sekitar 2,5 hektare dan dikuasai oleh PT. Expasindo.

“Benar, ditetapkan sebagai tersangka PJ Walikota Tanjungpinang bersama dua orang lainnya,” ujarnya dilansir dari Kompas.

Dua orang tersangka lainnya yaitu R sebagai mantan Lurah dan B selaku pengukur tanah. PJ Walkot Tanjungpinang sebelumnya dilaporkan oleh PT. Expasindo atas masalah tanah tahun 2014 dan 2016 atau saat ia masih menjadi Camat Bintan Timur.

Ketiga orang tersebut pun menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Bintan sebagai saksi pada Selasa (2/4/2024) lalu.

Saat ini ia masih belum ditahan. Penyidik pun masih akan mengurus kelengkapan berkas perkara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati