MK Tolak Seluruh Gugatan Kubu 01

Mitrapost.com Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 atas permohonan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dibacakan Ketua MK Suhartoyo.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo membacakan amar putusan, Senin (22/4/2024).

Suhartoyo menyebutkan bahwa MK menolak eksepsi termohon dan pihak lainnya untuk seluruhnya.

Adapun perbedaan pendapat dari tiga hakim konstitusi dalam perkara tersebut, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Kemudian, Mk juga membacakan perkara gugatan yang diajukan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo – Mahfud MD yang terdaftar nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Diketahui, kedua perkara tersebut diputuskan oleh delapan dari sembilan hakim konstitusi, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P Foekh, dan Guntur Hamzah.