Mitrapost.com – Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti yang merujuk pada campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pelaksanaan Pilpres 2024
“Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Tahun 2024,” kata Daniel, Senin (22/4/2024).
Menurutnya, dalil yang menyatakan Presiden cawe-cawe dalam pelaksanaan Pilpres 2024 tidak disertai bukti yang kuat.
“Bahwa berbagai alat bukti yang diajukan Pemohon, baik bukti berupa artikel dan rekaman video berita dari media massa, memang menunjukkan kegiatan dan pernyataan Presiden yang berkehendak untuk cawe-cawe dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (video Bukti P-36 dan Bukti P-120),” ujar Daniel.
“Namun, pernyataan demikian menurut Mahkamah, tanpa bukti kuat dalam persidangan,” imbuhnya.