Mitrapost.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi Presiden-Wakil Presiden 2024.
Hal ini sekaligus menolak gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
MK menolak dalil-dalil permohonan dari Ganjar-Mahfud terkait dengan sengketa hasil Pilpres 2024.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.
Lebih lanjut, Prabowo mengaku bersyukur MK memutuskan menolak gugatan-gugatan dari dua kubu.
“Ya kita bersyukur ya, kita bersyukur,” kata Prabowo di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (22/4).
Redaksi Mitrapost.com