Mitrapost.com – Pemerintah Thailand sedang mempertimbangkan pajak pariwisata untuk turis sebesar 300 baht atau Rp130 ribu.
Langkah tersebut diambil untuk mengatasi persoalan overtourism di destinasi Phuket dan Pattaya. Pasalnya, terdapat prediksi Phuket akan kedatangan 40 juta turis.
Sekretaris Jenderal Federasi Asosiasi Pariwisata Thailand, Adith Chairattananon, menegaskan perlu adanya solusi untuk mencegah kondisi overtourism.
Selanjutnya, ia menyebutkan bahwa overtourism menyebabkan banyak masalah di negeri gajah putih tersebut. Seperti, kemacetan, kekurangan air, hingga kehabisan slot penerbangan internasional.
Rencananya, wisatawan akan dialihkan dari pusat kota ke wilayah sekunder yang mempunyati potensi menampung turis dalam jumlah banyak.
Sementara Wakil Presiden Dewan Pariwisata Thailand, Surawat Akaraworamat, mengusulkan akan pemerintah mempertimbangkan kembali untuk memberlakukan kebijakan tersebut.
Menurutnya, besaran pajak tidak akan mengurangi minat wisatawan asing untuk mengunjungi Thailand karena masih tergolong murah.