Disebut Larang Warung Madura Buka 24 Jam, Kemenkop UKM Buka Suara

Mitrapost.com – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) buka suara mengenai larangan warung Madura buka 24 jam.

Sebagaimana diketahui jika sebelumnya Lurah Penatih di Denpasar Timur Bali memberikan imbauan agar warung Madura tak beroperasi 24 jam dengan alasan keamanan.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM), Arif Rahman Hakim menegaskan bahwa pihaknya tak pernah memberikan larangan.

Pihaknya juga telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Dimana dalam perda tersebut juga tidak ditemui adanya larangan spesifik mengenai warung Madura dilarang beroperasi 24 jam.

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujarnya dilansir dari Bisnis.com.

Oleh karena itu, pihaknya pun akan meminta penjelasan kepada pemerintah daerah atas aturan pembatasan jam operasional itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati