Penyelundupan Daging Celeng ke Bekasi Utara Berhasil Digagalkan

Mitrapost.com – Penyelundupan daging celeng atau babi hutan ke Bekasi Utara berhasil digagalkan. Sebanyak 390 kilogram daging tersebut awalnya disembunyikan di bagasi truk yang mengangkut besi.

Petugas menggagalkan aksi ilegal itu saat truk berada di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

“Mau dikirim ke Bekasi dan diselundupkan dengan cara disembunyikan di bagasi truk yang mengangkut besi,” kata Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, Akhir Santoso dilansir dari Kompas.

Daging dikemas dalam enam karung kemudian disembunyikan dalam truk. Daging itu berasal dari Bengkulu.

Ada informasi mengenai pengiriman daging celeng tanpa dokumen yang akan menyeberang ke Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, sehingga petugas pun langsung melakukan pemeriksaan.

“Daging celeng disimpan di dalam bagasi truk dengan dibungkus menggunakan karung yang dilapisi kardus,” katanya.

Daging tersbeut pun kemudian disita petugas karena tidak memiliki dokumen yang disyaratkan.

“Daging ini juga tidak diangkut menggunakan alat angkut yang sesuai atau berpendingin untuk mencegah kebusukan,” katanya.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan menyebut aksi penyelundupan itu melanggar Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019.

“Tidak dilengkapi dokumen persyaratan, tidak memenuhi standar pengangkutan, dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran (pelabuhan),” ujarnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati