Mitrapost.com – Penyelundupan daging celeng atau babi hutan ke Bekasi Utara berhasil digagalkan. Sebanyak 390 kilogram daging tersebut awalnya disembunyikan di bagasi truk yang mengangkut besi.
Petugas menggagalkan aksi ilegal itu saat truk berada di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
“Mau dikirim ke Bekasi dan diselundupkan dengan cara disembunyikan di bagasi truk yang mengangkut besi,” kata Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, Akhir Santoso dilansir dari Kompas.
Daging dikemas dalam enam karung kemudian disembunyikan dalam truk. Daging itu berasal dari Bengkulu.
Ada informasi mengenai pengiriman daging celeng tanpa dokumen yang akan menyeberang ke Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, sehingga petugas pun langsung melakukan pemeriksaan.
“Daging celeng disimpan di dalam bagasi truk dengan dibungkus menggunakan karung yang dilapisi kardus,” katanya.
Daging tersbeut pun kemudian disita petugas karena tidak memiliki dokumen yang disyaratkan.