Mitrapost.com – Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran bakal memuat mengenai larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Secara spesifik, larangan itu termuat dalam Pasal 50B ayat (2) huruf c. Dimana di dalamnya memuat panduan kelayakan isi dan konten siaran. Kemudian Standar Isi Siaran (SIS) memuat larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. SIS merupakan standar yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Dalam draf RUU tersebut juga menjelaskan bahwa kebebasan ruang publik di dalam dunia penyiaran perlu dijamin oleh kebijakan dalam bentuk perundang-undangan.
“Pengaturan penyelenggaraaan penyiaran dalam praktiknya harus selalu berdasarkan prinsip diversity of content dan diversity of ownership,” ujarnya dilansir dari Bisnis.com.
Fungsi penyiaran yang strategis dalam menyalurkan informasi hingga menjaga demokrasi juga termuat di dalam draft RUU ini.
“Untuk itu, penataan kebijakan penyiaran, hubungan semua pemangku kepentingan dalam penyiaran, dan penyelenggaraan penyiaran perlu disusun sebagai sistem penyiaran nasional,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin menilai bahwa pembaharuan aturan terakit dengan penyiaran penting dilakukan.
“Saya memandang perlunya pembaharuan pengaturan terkait penyiaran, utamanya agar mencakup penyiaran digital dan media sosial,” jelasnya.
Hal itu agar penyiaran di Indonesia tetap relevan dengan saat ini dan sebagai antisipasi tantangan di masa mendatang.
“Saat ini bisa kita amati bahwa sebagian masyarakat masih belum sepenuhnya memahami aturan dan etika digital,” kata Ma’ruf. (*)
Redaksi Mitrapost.com