Mitrapost.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantah ada kenaikan biaya pendidikan atau uang kuliah Tunggal (UKT).
Menurut Kemendikbudristek, yang sebenarnya terjadi ada penambagan kelompok UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN).
Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof Tjitjik Sri Tjahjandarie, mengatakan komersialisasi Pendidikan hanya persepsi sejumlah pihak. Pasalnya, pendapatan pendidikan UKT di PTN-Bh (berbadan hukum) hanya 20 persen.
“Faktanya penerimaan pendapatan dari pendidikan contohnya di IPB yang sudah PTN-BH hanya 22% dari total anggaran. Apakah itu komersialisasi pendidikan? Itu data yang menjawab,” ujar Prof Tjitjik, Rabu (15/5/2024).
Selanjutnya, ia menilai perlu ada sosialisasi kepada masyarakat tentang penyesuaian dan penambahan kelompok penerima UKT. Aturan tersebut hanya ditujuan untuk mahasiswa baru tahun 2024/2025.
Dia mengatakan jika dalam pelaksanaannya ada ketidaksesuaian, maka Kemendikbudristek akan memberikan evaluasi dengan memanggil para rektor PTN.
Kendati demikian, ia menilai pandangan publik tentang komersialisasi pendidikan tidak dapat disalahkan.
“Bila memang ada istilahnya persepsi atau klaim dari masyarakat, menurut saya sah saja,” ucap Prof Tjitjik. (*)
Redaksi Mitrapost.com






