Kominfo: Judi Online Masuk Kategori Tindak Pidana Pencucian Uang

Mitrapost.com Kementerian Kominikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan judi online termasuk dalam kategori kejahatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa aktivitas judi online memudahkan tindakan hukum pencucian uang di lingkup internasional.

“Saya setuju masuk TPPU, karena memang kita mensinyalir, nanti mesti ditanyakan ke PPATK. Jadi transaksi judi online itu sudah lebih banyak pencucian uang di situ,” kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (24/5/2024).

Selanjutnya, Budi melaporkan bahwa perputaran uang hasil judi online di Indonesia mencapai Rp427 triliun pada 2023 hinga Januari-Maret 2024.

Menurutnya, dari jumlah yang sangat besar tersebut berpotensi ada praktik TPPU.

“Dari berbagai analisa kita melihat ada hal-hal lain dari nilai transaksi judi online termasuk indikasi pencucian uang,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan juga menyebutkan bahwa judi online akan mempermudah diatasi lewat TPPU.

Pasalnya regulasi judi online di Indonesia dan beberapa negara tetangga berbeda. Pasalnya, judi online di Filipina merupakan tindakan yang legal.

“Dulu waktu merevisi Undang-undang ITE, saya mau memasukkan judi itu sebagai kejahatan pencucian uang. Kalau kejahatan pencucian uang kami bisa kejar sampai ke luar negeri, terjadi pencucian uang. Tapi kalau dia bilang ‘judi kami diatur’, susah kita mau mengejar orangnya,” jelas Semuel.

Selain itu, ia menilai bahwa peraturan di dunia nyata dan digital memiliki banyak perbedaan. Seperti ada batasan pintu masuk, dan yurisdiksi yang jelas di dunia nyata. Sementara di ruang digital tidak ada batas-batas tersebut. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati