Mitrapost.com – Norma Risma mengungkapkan dirinya merasa puas dan lega setelah vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memutuskan mantan suaminya Rozi dan ibu kandung, Rihanah, dihukum penjara.
Menantu dan mertua tersebut terbukti melakukan perselingkuhan dan perzinahan, dimana masing-masing dihukum 9 dan 8 bulan penjara.
“Pada intinya, Norma Risma sangat lega dan puas dengan hasil putusan ini, yaitu vonis dari hakim Pengadilan Negeri Serang yaitu memberikan kurungan penjara 9 bulan untuk Rozi dan 8 bulan untuk Rihanah,” kata kuasa hukum Norma Risma, Subadria Nuka, dikutip dari detikcom, Jumat (25/5/2024).
Subadria Nuka mengapresiasi jaksa penuntut umum (JPU) dan Majelis Hakim yang telah menuntut dan menghukum terdakwa secara maksimal pada kasus ini.
Diketahui, pada pasal 284 KUHP pidana perzinaan menyatakan ancaman maksimal 9 bulan penjara.
“Di tuntutannya Rozi 9 bulan, kami sangat apreaisi langkah tegas JPU, dan kami apresiasi sejak awal (perkara) yang ditangani oleh Polda Banten yaitu unit PPA memang sudah dari awal menangani kasus ini dengan sangat profesional,” jelasnya.
Selanjutnya, ia mengatakan Rozi terbukti memiliki hubungan khusus dengan mertuanya, Rohannah, di persidangan. Hubungan tersebut terjalin atas rasa suka sama suka dan tanpa paksaan pihak manapun.
Lebih lanjut, hubungan perselingkuhan itu terjalin sebelum Norma dan Rozi menikah.
“Artinya ini luar biasa akhirnya Norma mendapatkan keadilan dalam kasus ini, dari tahun 2022 kasus ini yang sangat menggegerkan publik saat itu sehingga menjadi konsumsi khalayak ramai,” ujarnya.
“Alhamdulillah pada Selasa tanggal 21 Mei 2024 akhirnya Majelis Hakim memutus kurungan 9 bulan penjara untuk pelaku dan 8 bulan untuk Rihanah,” tambahnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com






