Mitrapost.com – Kasus pembunuhan seorang rentenir di Kabupaten Grobogan terungkap. Satreskrim Polres Grobogan telah berhasil menangkap pelaku di balik tewasnya ibu satu anak bernama Masriah (54) itu.
Kapolres Grobogan AKBP, Dedy Anung Kurniawan menjelaskan bahwa korban meninggal usai mengalami kekerasan di tubuhnya.
Pelaku bernama M Bagus Oki Saputra (21) yang kini telah berstatus sebagai tersangka, nekat menghabisi nyawa korban karena merasa sakit hati direndahkan atas hutang Rp2,2 juta yang tak segera ia lunasi.
Ia kemudian merencanakan pembunuhan terhadap korban. Awalnya, ia mendatangi korban yang saat itu tengah sendiri di rumahnya pada Minggu malam (19/5/2024). Pelaku datang bertamu sehingga dipersilakan duduk. Namun tanpa diketahui korban, diam-diam pelaku menyimpan pisau di celananya.
“Korban dibekap dengan jaket, ditusuk perutnya dengan pisau dan dipukuli berkali-kali kepalanya hingga tak bernafas. Tersangka lalu membersihkan bekas darah di lokasi dan kabur,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Jasad korban ditemukan bersimbah darah di ruang tamu rumahnya di Desa Kebonagung, Kecamatan Tegowanu, Grobogan pertama kali oleh dua kerabatnya yang hendak mengantarkan nasi hajatan pada Senin (20/5/2024) sore. Rumah korban saat itu dalam kondisi sepi, suami dan anaknya sedang bepergian.
“Hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) tim Inafis Polres Grobogan, perhiasan, handphone dan uang Rp9 juta milik korban raib,” ujar Dedy.
Penemuan jasad itu kemudian dilaporkan kepada Mapolsek Tegowanu. Sedangkan jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, Semarang untuk diautopsi.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka di tubuh korban akibat penganiayaan. Korban mengalami pendarahan otak akibat benturan keras kepala bagian belakang. Kemudian tusukan pisau di perut selebar 2,5 sentimeter dan sedalam 4 sentimeter.
Jasad korban pun telah diserahkan ke keluarga untuk dimakamkan. Sedangkan pelaku berhasil ditangkap di rumahnya yang berada di Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan pada Selasa (21/5/2024) siang.
Pelaku diketahui sebelumnya juga pernah melakukan aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan. Saat diinterogasi polisi, ia mengakui perbuatannya.
“Saya jengkel dihina dan disebut ‘kere’ oleh Bu Masriah. Saya menyesal,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ia pun dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman mati. (*)
Redaksi Mitrapost.com