LBH Sebut Pemberian Bintang Empat pada Prabowo Tak Ada di UU TNI

Mitrapost.com – Menteri Pertahanan RI yang kini sekaligus menjadi presiden terpilih, Prabowo Subianto telah mendapatkan pangkat kehormatan Jenderal TNI bintang empat beberapa waktu lalu.

Namun, LBH Jakarta menilai jika pemberian pangkat kehormatan tersebut tak ada di Undang-Undang TNI. Perwakilan dari LBH Jakarta, Fadhil Alfatan mengatakan bahwa tak ada konteks yang membahas jika pangkat bisa diberikan kepada purnawirawan.

“Kalau kita mengacu kepada UU TNI, tidak ada sama sekali ketentuan UU TNI yang bilang bahwa ada pangkat yang bisa diberikan kepada prajurit yang sudah purnatugas atau purnawirawan,” ujarnya dilansir dari Kompas.

Prabowo diketahui telah pensiun sejak 1998 akhir silam. Sedangkan pemberian pangkat, jelasnya, adalah bagian dari pengembangan karir dari TNI.

Di lain sisi, kiprah Prabowo dinilai buruk di militer karena adanya dugaan keterlibatannya dalam peristiwa penculikan dan penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998 serta sejumlah pelanggaran berat HAM.

“Dan sekarang pertanyaannya, karier TNI macam apa yang akan dikembangkan dalam konteks pemberian gelar kepada Prabowo,” ujarnya.

“Jadi secara hukum, dalam konteks Undang-Undang TNI, tidak ada landasan atau pijakan hukum yang digunakan, maka UU TNI dikecualikan dalam konteks pemberian gelar ini,” lanjutnya.

Olah karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menggugat pemberian pangkat kehormatan Jenderal TNI bintang empat kepada Prabowo Subianto yang dilakukan Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas diantaranya adalah keluarga korban Penghilangan Paksa 1997-1998, KontraS, IMPARSIAL, dan organisasi masyarakat sipil lainnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati