Mitrapost.com – Partai Amanat Nasional (PAN) mendorong pemerintah mencari solusi agar program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dalam pelaksanaannya adil bagi seluruh pekerja.
Program Tapera akan memotong gaji pegawai negeri maupun swasta untuk simpanan.
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Dapil Sumut II, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan bahwa peraturan Tapera belum diinformasikan dengaan baik kepada masyarakat sehingga banyak yang kurang paham.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan seluruh elemen masyarakat memahami peraturan terbaru ini dengan baik.
“FPAN mendesak pemerintah untuk mencari solusi terkait masalah ini. Kebijakan apa pun yang ditetapkan pemerintah, sudah semestinya adil dan bermanfaat bagi semua,” kata Saleh dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/5/2024).
Kebijakan Tapera tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang disahkan pada 20 Mei 2024.
Selain itu, ada PP Nomor 25 Tahun 2020 menyempurnakan peraturan tersbeut dengan merinci besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.
Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa ada waktu paling lama 7 tahun untuk mendaftar sebagai peserta terhitung sejak peraturan ditetapkan. Pada masa tersebut, pemerintah harus melakukan pengkajian untuk mencegah gejolak sosial.
“Dari pengamatan saya, sejauh ini masih banyak hiruk pikuk dan kebisingan terkait program ini. Meskipun presiden mengatakan bahwa ini sangat baik untuk jangka panjang, namun saat ini masih saja ada kicauan yang bernada negatif. Terutama di media-media sosial,” ucap Saleh.
Lebih lanjut, banyak pekerja yang menolak program Tapera, sehingga pemerintah harus segera mencari solusi. Jika pekerja bersikukuh menolak, maka pemerintah tak bisa memaksa.
“Harus dicari solusi terbaik,” ujar Saleh.
Kemudian, Saleh menjelaskan bahwa kebijakan tersbeut sejatinya bertujuan baik bagi pekerja dan masyarakat kelas bawah. Tetapi, Saleh menilai bahwa aspirasi rakyat harus didengarkan.
Selain itu, Saleh berpendapat bahwa program tersbeut justru menambah beban kerja pekerja. Hal tersebut lantaran banyak kewajiban yang harus dipenuhi, seperti pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Artinya, gaji yang sudah sedikit, akan bertambah sedikit lagi. Belum lagi, beban 2,5 persen yang menjadi kewajiban pengusaha akan berdampak pada penurunan insentif-insentif yang akan diterima para pekerja,” tutup Saleh. (*)
Redaksi Mitrapost.com