Syarat Peserta Bisa Manfaatkan Tapera

Mitrapost.com Pemerintah menetapkan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tabungan tersebut, dapat digunakan untuk Kredit Pemilikan Rumah.

Syarat pekerja yang bisa memanfaatkan Tapera untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal bergaji Rp8 juta per bulan untuk daerah non Papua atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sedangkan, wilayah Papua maksimal gajinya Rp10 juta per bulan.

“Peserta Tapera juga harus memastikan bahwa dirinya memenuhi persyaratan dari peserta yang bisa menerima manfaat program Pembiayaan Tapera,” tulis keterangan dalam situs resmi Badan Pengelola (BP) Tapera.

“Persyaratan tersebut meliputi masa kepesertaan minimal selama 12 bulan (dikecualikan bagi PNS eks Peserta Taperum), berpenghasilan bersih maksimal Rp8 juta untuk setiap individu, belum pernah memiliki rumah, dan menyatakan berminat untuk mengajukan program Pembiayaan Tapera,” lanjut keterangan itu.

Manfaat yang didapat MBR yang menjadi peserta Tapera merupakan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dan Kredit Bangun Rumah (KBR).

Selanjutnya, MBR bisa mengakses KPR dengan tenor Panjang sampai 30 tahun dan suku bunga di bawah pasar.

Manfaat KRR bisa digunakan peserta untuk memperbaiki rumah pertama. Sementara, KBR dan KPR digunakan untuk peserta yang ingin mempunyai rumah pertama.

Akan tetapi, peserta berpenghasilan diatas Rp8 juta dan Rp10 juta tidak dijelaskan apakah akan mendapatkan manfaat tersebut. (*)