Mitrapost.com – PT Antam menepis pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) tentang dugaan pencetakan emas berlogo Antam secara ilegal seberat 109 ton selama tahun 2010-2021.
Kejagung menyampaikan bahwa jika PT Antam merasa keberatan dan ingin mengambil langkah hukum dipersilahkan.
“Sampai sudah ada penetapan tersangka dan dilakukan penahanan, penyidik tidak mungkin gegabah, bahwa di sana ada tindak pidana korupsi,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dilansir dari detikcom, Jumat (31/5/2024).
Selanjutnya, Ketut menegaskan bahwa pihaknya telah berhati-hati dalam menangani kasus. Apalagi telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan emas palsu tersebut.
“Kami juga berhati-hati dalam menentukan suatu peristiwa hukum menjadi peristiwa pidana, apalagi sampai menetapkan seseorang menjadi tersangka, dan melakukan tindakan penahanan yang jumlahnya 6 orang,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mempersilahkan jika PT Antam mengambil langkah hukum jika merasa keberatan dengan pernyataan Kejagung.
“Kalau merasa benar silakan melakukan upaya-upaya hukum, jangan membela diri di media, kita sangat siap menghadapi,” tegasnya.
Sebagai informasi, PT Antam membantah adanya emas palsu yang beredar di masyarakat sebanyak 109 ton.
“Sehubungan dengan maraknya pemberitaan di media yang menyebut adanya 109 ton emas Antam palsu yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021, PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM; IDX: ANTM; ASX: ATM), anggota PT Mineral Industri Indonesia (Persero) (MIND ID) – BUMN Holding Industri Pertambangan, menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan perusahaan menjamin keaslian dan kemurnian seluruh produk emas logam mulia yang diproduksi melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia,” demikian kata Antam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/5).
Sekretaris Perusahaan Antam, Syarif Faisal Alkadrie, mengatakan seluruh produk PT Antam asli dilengkapi sertifikat resmi dan diolah dalam satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas yang tersertifkasi ondon Bullion Market Association (LBMA).
Syarif menegaskan bahwa produk emas di Kejagung merupakan produk asli PT Antam.
“Adapun 109 ton produk emas Logam Mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM ANTAM secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik ANTAM,” kata Syarif. (*)
Redaksi Mitrapost.com