Pati, Mitrapost.com – Pemuda berinisial KA (21) menghabisi kekasihnya RP (21) yang juga tetangganya di Desa Ronggo, Kecamatan Jaken. Pelaku yang sudah ditangkap Polresta Pati kini terancam hukuman mati.
“KA (21) ditetapkan sebagai Tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin, Rabu (5/6/2024).
Ia mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula pada hari Selasa (4/6/2024) sekitar pukul 08.00 WIB, korban mendatangi rumah tersangka hendak mengambil HP yang tersangka belikan untuk korban.
Lalu korban pun diajak ke dalam kamar tersangka. Di dalam kamar tersebut terjadi cekcok diantara keduanya dikarenakan korban hendak menikah dengan pria lain.
Tersangka yang saat itu masih dalam pengaruh miras, emosi kemudian mencekik dan menjerat leher korban menggunakan tali sepatu dan membenturkan kepala ke tembok sebanyak tiga kali hingga korban tak sadarkan diri dan ditutupi kain.
Tersangka keluar kamar mengambil gunting dan pisau lalu menusuk dan menggorok leher korban. Seketika korbanpun tewas di tempat.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, modus operandi Tersangka ini sakit hati dan tidak terima karena Korban bertunangan dengan pria lain” tandasnya.
Terungkap fakta bahwa Tersangka sudah merencanakan untuk membunuh korban sehingga tersangka memanggil korban untuk datang ke rumahnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com