Mitrapost.com – Kelompok buruh menggelar aksi demonstrasi menuntut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dicabut.
“Aksi pada hari ini tuntutannya adalah cabut PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kami meminta di depan Istana agar Bapak Presiden Jokowi mencabut PP Nomor 21 Tahun 2024 tersebut,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
Dalam aksi tersebut, merupakan pergerakan awal untuk menolak PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera.
Said mengatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum judicial review terkait beleid tersebut ke Mahkamah Agung (MA) hingga Mahkamah Konstitusi (MK).
“Mungkin minggu depan judicial review PP Nomor 21 Tahun 2024 ke MA dan kami juga mempersiapkan dua minggu ke depan ke MK terhadap UU MK. DPR juga ikut tanggung jawab, jangan cuci tangan, kan dia yang bikin UU-nya juga. Semoga DPR dan pemerintahan yang baru, presiden yang baru bisa mendengarkan suara hati rakyat buruh dan masyarakat, kita tolak pemotongan iuran Tapera,” ungkap Said.
Ia juga menegaskan para buruh akan melakukan aksi lebih besar jika dalam tujuh hari PP tentang Tapera tidak segera dicabut.
“Bilamana ini tidak dicabut, maka akan dilakukan aksi yang lebih meluas di seluruh Indonesia dan melibatkan komponen masyarakat yang lebih luas. Maka aksi akan dilanjutkan meluas ke seluruh Indonesia, 38 provinsi lebih dari 300 kabupaten/kota,” jelasnya.
Sebagai informasi, hari ini berbagai kelompok buruh melakukan aksi menuntut PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera dicabut. Demonstrasi tersebut digelar sejak pukul 09.30 WIB.
Beberapa kelompok buruh yang hadir, diantanyanya KSPI, KSBSI, KPBI, AGN, KSPSI, dan 60 seluruh federasi. Selain itu, ada kelompok buruh KEP, PSMI, TSK, SPN, dan PARKES. (*)
Redaksi Mitrapost.com




