Telegram Terancam Diblokir Karena Dinilai Tidak Kooperatif

Mitrapost.com – Aplikasi perpesanan, Telegram terancam kena blokir dari pemerintah lantaran dinilai tidak koorperatif dalam pemberantasan judi online.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan pemanggilan dua kali terhadap Telegram namun tidak digubris.

“Kami sudah memberikan peringatan kedua, tetapi tidak direspons,” ujar Dirjen Aptika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan dilansir dari Bisnis.com.

Pihaknya pun berencana mengirimkan surat panggilan ketiga kepada Telegram. Jika tak ada respon, maka pihaknya tak menutup kemungkinan untuk memblokir aplikasi tersebut.

“Peringatan ketiga akan kami berikan segera sekitar 2 minggu lagi, kalau tidak dipatuhi kami blok,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 5 Mei 2024 lalu Kemenkominfo telah memberikan peringatan kepada Telegram. Pemerintah sudah mengancam akan menarik denda Rp500 juta per konten hingga ancaman penutupan.

“Sekarang ada tren judi online main di Telegram. Oleh karena itu saya ingatkan platform Telegram kalau tidak kooperatif pasti akan kami tutup,” jelasnya.

Kemenkominfo saat ini memang tengah gencar memberantas judi online. Selama 17 Juli 2023—21 Mei 2024, sebanyak 1.904.246 konten judi daring telah berhasil diturunkan.

Sebanyak 5.364 rekening e-wallet yang terafiliasi dengan judi online juga telah diblokir. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati