Hasto Bakal Laporkan KPK ke Dewas Usai Ponselnya Disita

Mitrapost.com Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Tapalessy bakal mengajukan praperadilan serta melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK tentang penyitaan ponsel politikus itu saat proses pemeriksaan.

Hasto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menyeret mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

“Langkah yang dapat kita lakukan adalah sebentar lagi kita akan melaporkan kepada Dewas, Dewan Pengawas KPK. Yang kedua, kita akan mengajukan praperadilan di pengadilan negeri Jakarta Selatan,” kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Selanjutnya, ia menyatakan keberatannya atas penyitaan ponsel Hasto tersebut. Menurutnya, penyitaan ini berawal dari staf Hasto, Kusnadi, yang secara tiba-tiba mendatangi penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, saat menunggu di lobi gedung KPK.

Lebih lanjut, Rossa lalu meminta Kusnadi ke lantai dua Kanto KPK, penyidik tersebut beralasan Kusnadi dipanggil Hasto

“Kusnadi ikut karena mengetahui dikatakan (oleh Rossa) ‘Bapak memanggil’, sehingga yang bersangkutan mengikuti penyidik masuk ke dalam dan ke lantai dua. Saudara yang memanggil ini penyidik bernama Rossa Purbo Bekti,” kata dia.

Ronny menuding Kusnadi telah dijebak Rossa karena staf tersebut tidak bertemu dengan Hasto, melainkan diperiksa penyidik.

Selain itu, isi tas Kusnadi digeledah dan disita penyidik. Padahal, Ronny mengatakan Kusnadi bukan objek pemeriksaan kali ini.

“Penggeledahan saudara Kusnadi ini sudah melanggar KUHAP Pasal 33 karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat. Kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHAP Pasal 39 terkait dengan penyitaan,” jelasnya.

Adapun dua ponsel milik Hasto dan satu handphone Kusnadi, satu ATM Kusnadi berisi Rp700 ribu telah disita KPK,

Ronny menilai Hasto tak berhubungan dengan tersangka Harun Masiku yang menjadi buron hingga saat ini. Dia pun heran kasus Harun Masiku muncul kembali saat tahun politik.

“Putusan pengadilan terhadap tiga terdakwa sudah inkrah. Saksi, barang bukti sudah diuji yang bisa diketahui publik. Perlu digarisbawahi tak ada kaitannya para tersangka dengan sekjen PDIP Mas Hasto. Jadi menjadi pertanyaan kita ketika sudah masuk tahun politik isu ini naik lagi,” ujarnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati