Mitrapost.com – Sebanyak 8,3 juta blanko Kartu Tanda Kependudukan (KTP) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kini telah siap digunakan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta telah menyiapkan blanko tersebut usai DKI Jakarta tak lagi menjadi ibu kota.
“Blanko (KTP DKJ) sudah aman. Jumlahnya 8,3 juta (KTP DKJ),” ujar Kepala Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin dilansir dari Kompas.
Pihaknya mengaku siap mendistribusikan KTP DKJ usai Keputusan Presiden (Keppres) perihal pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) turun.
“Kami tunggu Keppres, kalau Keppresnya turun, selesai, kami langsung berikan,” ujar Budi.
Nantinya pendistribusian KTP DKJ tak akan menunggu adanya penonaktifan NIK warga yang tak lagi tinggal di Jakarta.
“Enggak nunggu penonaktifan, setelah Keppresnya keluar sudah kami bisa langsung lakukan, kami nunggu Keppresnya,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui jika Jakarta ditetapkan sebagai daerah khusus usai tak menjadi ibu kota. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ.
“Sesuai dengan kebijakan yang diambil, nantinya penggantian KTP elektronik akan dilakukan secara bertahap bersama dengan pelayanan administrasi kependudukan yang sedang dimohonkan oleh masyarakat,” ujar Budi.
Kepala Seksi (Kasi) Data, Informasi, dan Pengawasan Dukcapil DKI Jakarta Angga Noviar mengatakan bahwa warga hanya perlu pergi ke kantor Dukcapil dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk melakukan penggantian KTP DKJ.
“Namun, hal itu (ganti KTP DKI Jakarta ke DKJ) akan dilakukan secara bertahap,” ujarnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com






