Mitrapost.com – Pengungsi Rohingya berbuat ulah di Indonesia. Muhammad Amin (29) baru-baru ini ditangkap oleh polisi karena memperkosa anak di bawah umur di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Korban yang asih berusia 16 tahun ini diketahui hamil hingga melahirkan anak yang saat ini berusia 7 bulan. Polisi berhasil menangkap Amin setelah sempat melarikan diri ke Jakarta.
“Korbannya masih berumur 16 tahun, pelakunya warga etnis Rohingya, pengungsi Rohingya,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, dilansir detikSulsel, Jumat (19/7/2024).
Devi menjelaskan pemerkosaan terjadi pada September 2023. Amin disebut mengenal keluarga korban.
Pemerkosaan yang dilakukan pelaku di sebuat wisma. Saat itu, pelaku membujuk korban untuk keluar dengan dalih jalan-jalan.
Amin ditangkap di Jakarta dan dibawa ke Mapolrestabes Makassar pada Kamis (18/7) melalui koordinasi dengan UNHCR dan pihak Imigrasi.
Selama di Jakarta, Amin disebut menjadi provokator dan menghasut pengungsi lainnya untuk membuat kericuhan.
Redaksi Mitrapost.com