Mitrapost.com – Eks Bupati Batu Bara 2018-2023, Zahir, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara (Sumut).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menyampaikan Zahir terlibat kasus suap atas seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara tahun 2023.
“Iya. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024. Kita tunggu prosesnya,” kata Hadi Wahyudi dilansir Tirto, Rabu (24/7/2024).
Selanjutnya, dia mengatakan bahwa hingga saat ini sudah enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Zahir telah dipanggil penyidik untuk melakukan pemeriksaan. Namun, pada panggilan pertama politisi PDIP tersebut mangkir dan untuk pemanggilan kedua akan dilakukan besok, Kamis (25/7/2024).
“Info yang saya terima, Kamis panggilan kedua. Panggilan pertama dia tidak hadir,” tutur dia.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Zahir, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara berinisial AH, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia berinisial MD, andik mantan bupati sekaligus wiraswasta F, Seketaris Dinas Pendidikan DT, dan Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan RZ.
Kelima tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut lantaran berkas perkaranya telah lengkap. Saat ini, penyidik sedang menunggu penelitian dari jaksa. (*)
Redaksi Mitrapost.com