Mitrapost.com – Pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan berkaitan dengan sanksi bagi pedagang yang masih bandel berjualan rokok secara ecer.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa aturan itu akan dibuat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Nanti akan dibahas [penindakan pedagang eceran] dan diatur di Permenkes,” ujarnya dilansir dari Bisnis.com.
Sebelumnya, pemerintah telah mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksana UU No 17/2023 tentang Kesehatan dan aturan tersebut telah berlaku pada 26 Juli 2024.
Aturan yang dibuat Kemenkes nantinya akan melengkapi PP tersebut yang belum mencantumkan mekanisme penindakan.
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) itu nantinya akan menjadi aturan teknis larangan penjualan rokok per batang.
Larangan penjualan rokok ecer ini dimaksudkan untuk mengurangi prevalensi merokok, mengingat jumlah perokok dari kalangan remaja dan anak meningkat.
Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan jika sebanyak 7,4 persen dari 70 juta perokok aktif merupakan anak berusia 10-18 tahun.
“Kita tahu pengeluaran pembelian rokok ini akan lebih baik digunakan untuk memenuhi kebutuhan gizi keluarga,” ujarnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com






