Mitrapost.com – Pelaku usaha dinilai rentan melakukan gratifikasi. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno.
Ia menekankan bahwa memberikan sesuatu kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) perihal pekerjaan termasuk dalam gratifikasi.
Sedangkan jika ada permintaan dari ASN ke pelaku usaha, dapat dikatakan sebagai tindak pemerasan. Misalnya pemberian parcel ataupun hadiah lainnya.
Oleh karena itu, pihaknya pun memberikan pemahaman tersebut di agenda Sosialisasi Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi bagi Pelaku Usaha yang digelar di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng, Kamis (8/8/2024).
“Mudah-mudahan dari sosialisasi ini, para pelaku usaha menjadi paham tentang gratifikasi, sehingga tidak ada upaya-upaya dari pelaku usaha untuk memberi sesuatu kepada ASN di Pemprov Jateng,” tegasnya.
Bagian yang dinilai rentan terhadap praktik gratifikasi adalah yang berkaitan dengan perizinan dan pengawasan. Misalnya saat mengajukan izin usaha atau saat mengikuti proyek pemerintah.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jateng, Sakina Rosellasari mengungkapkan bahwa saat ini jumlah UMKM mencapai 916.996 unit, industri kecil 912.421 unit, sedangkan industri menengah besar sebanyak 4.575 unit.
“Sosialisasi ini selain untuk pencegahan gratifikasi, juga dijelaskan tentang klasifikasi gratifikasi,” jelas Sakina.
Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi antikorupsi bagi pelaku usaha juga akan diselenggarakan di kabupaten/kota. Pihaknya juga akan menggandeng OPD lain yang terkait dengan pelayanan perizinan. (*)
Redaksi Mitrapost.com






