Mitrapost.com – Perlombaan panjat pinang dilarang untuk digelar di Kabupaten Aceh Jaya saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI) mendatang.
Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya telah mengeluarkan instruksi melalui surat bernomor 400.14.1.1/665/2024.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di Lingkungan Pemkab Aceh Jaya, Kepala Desa, dan pimpinan BUMN/BUMD.
Ada empat poin dalam instruksi tersebut. Diantaranya seluruh ASN, karyawan BUMN/BUMD diminta menghadiri upacara penaikan dan penurunan bendera merah putih saat 17 Agustus nanti.
Para pejabat eselon II dan kepala SKPK juga diwajibkan memakai pakaian adat Aceh diantaranya Kupiah Meukeutop bagi pria dan kain songket bagi wanita.
“Peserta upacara dari siswa/siswi menggunakan seragam sekolah,” tulis instruksi tersebut.
Kemudian panjat pinang dilarang karena dianggap tidak mempunyai nilai edukasi dan membahayakan peserta lomba.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Aceh Jaya, Aula Andhika Djamal mengatakan bahwa sejumlah perlombaan yang bermanfaat yang akan digelar di wilayahnya seperti lomba lagu kebangsaan dan hymne.
“Aceh Jaya hanya memperlombakan lagu-lagu kebangsaan dan hymne tingkat sekolah menengah, lebih bermanfaat,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Perlombaan panjat pinang dilarang lantaran dinilai bisa membahayakan, terlebih apabila hujan datang.
“Lagi pula Aceh Jaya saat ini memasuki musim penghujan, saya kira gitu aja,” ujarnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com