Mitrapost.com – Polres Kudus mengamankan seorang penadah motor bodong bernama Agus Susanto (38) warga asal Desa Ploso, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Agus telah menjual 100 unit motor bodong.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, mengatakan kasus tersebut terungkap awalnya karena laporan dari masyarakat soal kegiatan penjualan motor bodong pada Rabu (7/8/2024). Selanjutnya, polisi langsung menangkap pelaku pada esok harinya.
“Kami berhasil mengamankan saudara AS (38) warga Desa Ploso RT 5 Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus,” kata Ronni, Rabu (14/8/2024).
Selanjutnya, tersangka mengaku sudah tiga tahun sejak tahun 2021 membeli dan menjual motor tanpa surat resmi. Agus mendapatkan motor bodong dari media sosial, serta menjualnya melalui media sosial.
“Dalam media sosial ada namanya akun market place, dari akun ini tersangka melakukan komunikasi sehingga transaksi jual beli motor,” ujar dia.
Lebih lanjut, tersangka menyimpan motor-motor bodong di rumahnya sendiri sebelum dijual dan dikirimkan ke pembeli.
“Setelah terjadi transaksi jual beli, ini barang dikirim dan ditaruh di rumahnya tersangka. Setelah ada di rumah, tersangka menawarkan di aplikasi media sosial akun jual beli yang ada di wilayah Kudus. Sehingga terjadi transaksi dengan pembeli yang lain,” ungkap Ronni.
Ronni mengungkap tersangka membeli motor bodong seharga Rp7 juta hingga Rp11 juta per unit motor. Selanjutnya, motor tersebut dijual dengan harga Rp 8 juta sampai Rp 20 juta per unit.
“Hasilnya dia mendapatkan keuntungan kisaran Rp 500 ribu sampai Rp 3 juta (per unit). Perbuatan ini sudah dilakukan pelaku lebih dari 3 tahun. Dari tahun 2021 sampai sekarang,” ucap dia.
Kemudian, pihak kepolisian mendalami asal muasal dan mendalami warga yang membeli motor bodong itu. Atas tindakannya, tersangka diancam penjara paling lama 7 tahun.
“Dari barang di dalami dan ke mana saja dijual. Terakhir 3 tahun informasinya 100 unit dijualkan,” kata Ronni.
“Pelaku ini telah melanggar tindak pidana 481 KHUPidana, barang siapa sengaja membeli, menjual, menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan diperoleh dari kejahatan diancam kurungan pidana selama 7 tahun penjara,” tegas Ronni. (*)
Redaksi Mitrapost.com






